Minggu, 17 Oktober 2010

Zakat Emas dan Perak

Jika emas dan perak serta pemiliknya telah memenuhi syarat-syarat zakat, lalu ditambah dengan memenuhi nishob dan telah mencapai haul (masa satu tahun hijriyah[1]), maka wajib ketika itu untuk mengeluarkan zakat. Emas dan perak tersebut nantinya akan dikeluarkan zakatnya setiap tahun sekali. "Bila engkau memiliki dua ratus dirham dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat sebesar lima dirham. Dan engkau tidak berkewajiban membayar zakat sedikit pun –maksudnya zakat emas- hingga engkau memiliki dua puluh dinar. Bila engkau telah memiliki dua puluh dinar, dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat setengah dinar. Dan setiap kelebihan dari (nishab) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu." (HR. Abu Daud no. 1573. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)